Pasal 8
BAB 2 — MEKANISME KERJA PENYULUHAN PERIKANAN
(1) Pelaksanaan mekanisme kerja penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan melalui rapat koordinasi penyelenggaraan penyuluhan tingkat pusat paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun yang dipimpin oleh Menteri. (2) Rapat koordinasi penyelenggaraan penyuluhan perikanan tingkat pusat bertujuan: a. merumuskan kebijakan dan strategi penyuluhan dalam mendukung program pembangunan perikanan; b. merumuskan tata kerja dan hubungan kerja penyuluhan antara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan dengan unit eselon I terkait lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. merumuskan rencana aksi pelaksanaan penyuluhan dalam mendukung pembangunan perikanan; d. merumuskan program dan anggaran penyuluhan dalam mendukung pembangunan perikanan; dan e. merumuskan program kerja sama penyuluhan di dalam dan luar negeri. (3) rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditindaklanjuti dengan rapat teknis yang dipimpin oleh Kepala Badan dengan perwakilan dari unit eselon I terkait lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Instansi teknis lainnya untuk menyusun matrik program sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
