PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE...
Pasal 22
BAB 3 — METODE PENYULUHAN PERIKANAN
(1) Metode penyuluhan perikanan berdasarkan jumlah sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b meliputi: a. perorangan; b. kelompok; dan c. massal. (2) Jumlah sasaran perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan cara: a. kunjungan rumah/lokasi usaha; b. surat menyurat; dan c. hubungan telepon. (3) Jumlah sasaran kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara: a. diskusi;
b. karyawisata; c. kursus; d. pertemuan kelompok; dan e. temu karya. (4) Jumlah sasaran massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan cara: a. sosialisasi; b. kampanye; c. pemasangan poster/spanduk; d. siaran radio; e. siaran televisi; dan f. temu wicara.
