PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE...
Pasal 19
BAB 3 — METODE PENYULUHAN PERIKANAN
Metode penyuluhan perikanan harus memenuhi prinsip: a. mampu mendorong tumbuhnya swadaya, dan kemandirian pelaku utama dan pelaku usaha; b. efisien dan efektif dalam penggunaan biaya, waktu dan tenaga; c. menjamin keberlanjutan penyelenggaraan penyuluhan; d. mendorong partisipasi aktif sasaran penyuluhan; e. sesuai dengan kondisi sasaran penyuluhan; f. memungkinkan dapat disampaikan materi yang sesuai, cukup dalam jumlah dan mutu, tepat sasaran dan waktu, mudah diterima dan dimengerti, penggunaan fasilitas dan media secara berhasil guna; dan g. kerja sama dan partisipasi.
