Pasal 15
BAB 2 — MEKANISME KERJA PENYULUHAN PERIKANAN
(1) Hubungan kerja Badan Pelaksana Penyuluhan dengan dinas yang membidangi perikanan atau UPT dan instansi terkait lainnya di kabupaten/kota bersifat koordinatif struktural dan fungsional. (2) Hubungan kerja Badan Pelaksana Penyuluhan dengan Balai Penyuluhan bersifat pembinaan dan pengawasan. (3) Hubungan kerja Balai Penyuluhan dengan Badan Pelaksana Penyuluhan bersifat hirarki struktural dan fungsional. (4) Hubungan kerja antara dinas yang membidangi perikanan dengan Penyuluh Perikanan dalam rangka mengawal program dan kegiatan kelautan dan perikanan bersifat fungsional. (5) Dalam melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan, dan konsultatif bupati mengangkat koordinator penyuluh perikanan disesuaikan dengan kondisi ketenagaan di wilayahnya.
