Pasal 10
BAB 2 — MEKANISME KERJA PENYULUHAN PERIKANAN
(1) Pelaksanaan mekanisme kerja penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilakukan melalui rapat koordinasi penyelenggaraan penyuluhan perikanan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun yang dipimpin oleh bupati/walikota. (2) Untuk meningkatkan sinergitas antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kebijakan dan strategi penyelenggaraan penyuluhan perikanan dalam mendukung pembangunan perikanan, rapat koordinasi pelaksanaan penyuluhan tingkat kabupaten/kota dilaksanakan setelah rapat koordinasi tingkat provinsi. (3) Rapat koordinasi penyelenggaraan penyuluhan perikanan bertujuan: a. merumuskan kebijakan dan strategi penyelenggaraan penyuluhan perikanan tingkat kabupaten/kota sejalan dengan kebijakan dan strategi penyuluhan perikanan tingkat pusat dan tingkat provinsi dalam mendukung pembangunan perikanan; b. merumuskan tata hubungan kerja penyelenggaraan penyuluhan perikanan antara Badan Pelaksana Penyuluhan/lembaga yang menangani penyuluhan dengan dinas yang membidangi perikanan dan unit kerja terkait lainnya tingkat kabupaten/kota; c. merumuskan rencana aksi penyelenggaraan penyuluhan perikanan dalam mendukung pembangunan perikanan;
d. merumuskan program dan kegiatan penyelenggaraan penyuluhan perikanan dalam mendukung pembangunan perikanan; dan e. merumuskan program dan kegiatan kerja sama penyelenggaraan penyuluhan perikanan. (4) rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditindaklanjuti dengan rapat teknis yang dipimpin oleh Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan atau lembaga yang menangani penyuluhan dengan dinas yang membidangi perikanan dan Instansi terkait lainnya di tingkat kabupaten/kota.
