PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Pasal 42
BAB 3 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dilakukan sebagai proses pembinaan dan pengawasan kegiatan penyelenggaraan Forum Anak. (2) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam empat bentuk: a. pemantauan, evaluasi dan pelaporan personalia; b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan program; dan d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Forum Anak. (3) Formulir pemantauan, evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
