PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Pasal 41
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
Pihak yang tidak terbukti melanggar Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berdasarkan rekomendasi tim Pengawas diberikan pemulihan nama baik dengan mengumumkannya pada pihak terkait sejak diterimanya putusan dari Pembina.
