PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Pasal 33
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
(1) Penyelenggaraan Forum Anak dapat dilakukan dengan melibatkan peran mitra forum anak. (2) Pelibatan peran mitra forum anak dilakukan oleh pendamping dan fasilitator di bawah pengawasan pembina. (3) Mitra forum anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; b. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan selain bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; c. dunia usaha; d. media massa; e. organisasi kemasyarakatan; dan/atau f. akademisi. (4) Mitra forum anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berperan untuk mendukung pengembangan Forum Anak dalam upaya mencapai pemenuhan hak Partisipasi Anak.
