Pasal 32
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
(1) Peningkatan kualitas Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan dengan cara: a. fasilitasi; b. kolaborasi; dan c. advokasi. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui: a. penyiapan wadah pemanfaatan waktu luang melalui penyaluran minat dan bakat; b. peningkatan kapasitas Forum Anak tentang isu Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Khusus Anak dan kecakapan hidup melalui kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis sebelum Anak dilibatkan dalam proses pembangunan; dan/atau c. peningkatan keterampilan Forum Anak melalui kegiatan pelatihan pengembangan diri. (3) Kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan mitra forum anak dalam upaya peningkatan kualitas Forum Anak. (4) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan melaksanakan pemahaman kepada mitra Forum Anak dan/atau para pengambil kebijakan yang terkait dengan Anak, meliputi: a. pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian; b. pimpinan daerah; c. dewan perwakilan rakyat Republik INDONESIA dan dewan perwakilan rakyat daerah; d. pimpinan perangkat daerah; e. pimpinan lembaga non pemerintah; f. tokoh agama; g. tokoh adat; dan/atau h. tokoh masyarakat.
(5) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan tujuan meyakinkan pemangku kepentingan untuk mendukung upaya Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak melalui Forum Anak.
