PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 57
BAB 10 — DOKUMENTASI
(1) Sekretariat Kementerian melalui Kepala Biro mendokumentasikan seluruh proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian. (2) Unit Pemrakarsa mendokumentasikan penyusunan, pembahasan, dan penyebarluasan Peraturan Perundang- undangan yang diinisiasi oleh Unit Pemrakarsa. (3) Unit Pemrakarsa menyampaikan salinan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Biro.
