PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 56
BAB 10 — DOKUMENTASI
(1) Setiap penyusunan, pembahasan, dan penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian harus didokumentasikan. (2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. surat keputusan pembentukan tim; b. undangan rapat; c. notula rapat; d. laporan; e. daftar hadir; f. foto; g. rancangan Peraturan Perundang-undangan; dan h. naskah asli dan salinan Peraturan Perundang- undangan.
(3) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan secara elektronik dan nonelektronik.
