PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang- undangan disusun berdasarkan: a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau setingkat; b. akibat putusan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi; atau c. kewenangan. (2) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang- undangan disusun berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan memperhatikan: a. prioritas nasional sesuai kebijakan Pemerintah; dan/atau b. hasil analisis dan evaluasi.
