PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian dibuat dalam Program Legislasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian. (2) Program Legislasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembentukan: a. UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan/atau d. Peraturan Menteri. (3) Program Legislasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam sebuah sistem yang terencana, terpadu, dan sistematis.
