Pasal 39
BAB 4 — PENYUSUNAN
(1) Rancangan Peraturan Menteri yang telah selesai dilakukan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan/atau telah mendapatkan persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diajukan kepada Menteri untuk mendapat tanda tangan. (2) Sebelum pengajuan permohonan tanda tangan kepada Menteri, Biro mengoordinasikan paraf persetujuan dari: a. Sekretaris Kementerian; b. pimpinan Unit Pemrakarsa; c. pejabat eselon I terkait; dan d. Kepala Biro. (3) Proses paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan syarat administratif dan tidak dimaksudkan untuk mengubah substansi rancangan Peraturan Menteri. (4) Proses paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat selesai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau tanggal surat persetujuan PRESIDEN. (5) Dalam hal pimpinan Unit Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pejabat eselon I terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan memberikan paraf persetujuan, pejabat eselon II penanggung jawab program atau sekretaris
deputi dapat memberikan paraf persetujuan atas nama pimpinan Unit Pemrakarsa atau pejabat eselon I terkait.
