PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 22
BAB 4 — PENYUSUNAN
Tata cara mengenai pembentukan tim panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, dan rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
