PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
Pasal 8
BAB 4 — PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
(1) Syahbandar di pelabuhan perikanan menerbitkan surat tanda bukti lapor kedatangan kapal perikanan setelah dokumen kapal perikanan dinyatakan lengkap dan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (2) Bentuk dan format surat tanda bukti lapor kedatangan kapal perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
