PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
Pasal 7
BAB 4 — PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
(1) Syahbandar di pelabuhan perikanan memeriksa ulang kelengkapan dokumen kapal perikanan setelah kapal perikanan bersandar/tiba di pelabuhan perikanan dan nakhoda telah menyerahkan dokumen kapal perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5). (2) Pemeriksaan ulang kelengkapan dokumen kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melihat kelengkapan dan keabsahan dokumen kapal.
