PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
Pasal 34
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Syahbandar di pelabuhan perikanan dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dibantu oleh petugas kesyahbandaran sesuai dengan kebutuhan. (2) Petugas Kesyahbandaran di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri dari: a. Petugas Pemeriksa Administrasi dan Fisik Kapal Perikanan; b. Petugas Pengatur Kedatangan, Penempatan dan Keberangkatan Kapal Perikanan; c. Operator Radio; d. Operator pemanduan; e. Petugas log book penangkapan ikan; f. Petugas Sertifikasi Ikan Hasil Tangkapan; dan/atau g. Petugas Administrasi Kesyahbandaran di pelabuhan perikanan.
