Pasal 33
BAB 6 — PEMBINAAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI
(1) Dalam rangka pelaksanaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepada Syahbandar di pelabuhan perikanan. (2) Syahbandar di pelabuhan perikanan UPT Kementerian dan swasta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan wewenang setiap bulan kepada kepala pelabuhan perikanan untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal. (3) Syahbandar di pelabuhan perikanan UPT daerah provinsi menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan wewenang setiap bulan kepada kepala pelabuhan perikanan UPT daerah provinsi untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui kepala dinas provinsi. (4) Syahbandar di pelabuhan perikanan UPT daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan wewenang setiap bulan kepada kepala pelabuhan perikanan UPT daerah kabupaten/kota untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui kepala dinas kabupaten/kota dengan tembusan kepada kepala dinas provinsi. (5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Direktur Jenderal melakukan evaluasi terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kesyahbandaran di pelabuhan perikanan. (6) Bentuk dan format laporan pelaksanaan tugas dan wewenang Syahbandar di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
