Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
(1) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan untuk meneliti keabsahan dan kelengkapan, yang meliputi: a. dokumen yang diterima oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan pada saat kapal perikanan tiba di pelabuhan perikanan; dan b. dokumen persyaratan yang di lampirkan pada saat mengajukan permohonan penerbitan SPB kapal perikanan. (2) Apabila pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi, dituangkan dalam hasil pemeriksaan administratif. (3) Apabila pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Syahbandar di pelabuhan perikanan menyampaikan surat pemberitahuan kekurangan persyaratan administratif kepada nakhoda atau pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan untuk dilengkapi. (4) Bentuk dan format hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan surat pemberitahuan kekurangan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
