PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
Pasal 12
BAB 4 — PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Syahbandar di pelabuhan perikanan melakukan pemeriksaan kapal perikanan, yang meliputi: a. administratif; dan b. teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan.
