PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Pasal 36
BAB 6 — PARTISIPASI DAN KERJA SAMA
(1) Data Balikan sebagaimana dimaksud pada pasal 35 ayat (2) huruf g, wajib diberikan oleh Mitra Kerja Sama. (2) Data Balikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan Pengayaan Data oleh Walidata. (3) Mekanisme penyerahan Data Balikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
