PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Pasal 35
BAB 6 — PARTISIPASI DAN KERJA SAMA
(1) Walidata dan/atau Produsen Data melalui walidata unit dapat melakukan Kerja Sama dengan pihak lainnya sebagaimana yang dimaksud pada pasal 33 selaku mitra Kerja Sama yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu memperhatikan hal berikut: a. prinsip satu data; b. jaminan perlindungan data dan keamanan data; c. kualitas data; d. lingkup pemanfaatan data; e. Konsep implementasi pemanfaatan data; f. pembuktian Konsep implementasi pemanfaatan data; dan g. Data Balikan. (3) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
