PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Pasal 31
BAB 5 — PORTAL SATU DATA KEMENTERIAN
(1) Penyelesaian hambatan teknis terkait Portal dan/atau Sistem Pendukung Portal Satu Data Kementerian dilakukan dengan kondisi: a. data rusak atau mengandung kode berbahaya; b. sumber data tidak dapat diakses oleh Walidata; dan/atau c. data sedang dalam peninjauan Forum Satu Data Kementerian. (2) Penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Walidata.
