Pasal 30
BAB 5 — PORTAL SATU DATA KEMENTERIAN
(1) Teknis Pengembangan Portal Satu Data Kementerian dilakukan melalui: a. perencanaan; b. pengembangan; c. pengamanan; dan d. pemeliharaan. (2) Pengembangan Portal Satu Data Kementerian diarahkan untuk: a. menjamin kelancaran proses bisnis Satu Data INDONESIA; b. mengembangkan, mengamankan, dan memperkuat pelaksanaan kebijakan Satu Data Kementerian; dan/atau c. melakukan pencadangan (back-up) sistem aplikasi teknologi maupun Data. (3) Walidata dapat melakukan bimbingan teknis, evaluasi, konsultasi, dan rekomendasi terhadap penggunaan dan pengembangan aplikasi dan/atau teknologi Penanggung Jawab Data terkait implementasi Satu Data Kementerian. (4) Walidata dapat mengelola keterhubungan antar portal Data Kementerian dengan Portal Satu Data INDONESIA. (5) Perancangan Desain Portal Satu Data Kementerian dilaksanakan oleh Walidata.
