PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Pasal 28
BAB 5 — PORTAL SATU DATA KEMENTERIAN
(1) Walidata dapat melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisis, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, dan pemusnahan data milik Pengguna Data pada Portal Satu Data Kementerian sepanjang terkait dengan tugas pelaksanaan kebijakan Satu Data INDONESIA.
(2) Aktivitas sebagaimana diatur pada ayat (1) dilaksanakan oleh Walidata disesuai peraturan perundang-undangan.
