PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Pasal 27
BAB 5 — PORTAL SATU DATA KEMENTERIAN
(1) Pengelolaan Portal Satu Data Kementerian dilaksanakan dengan menyediakan akses berupa: a. Kode Referensi; b. Data Induk; c. Data; d. Metadata; e. Data Prioritas; dan f. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. (2) Pengelolaan sebagaimana diatur pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. Interoperabilitas; b. Aksesibilitas; c. pelindungan data pengguna; dan d. aspek keamanan informasi.
