PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA KEMENTERIAN
(1) Walidata melaksanakan perencanaan Data yang terdiri atas: a. penentuan Daftar Data Kementerian yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya; b. penentuan Daftar Data Kementerian yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau c. penentuan rencana aksi Satu Data Kementerian; (2) Dalam menyusun Daftar Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walidata mengacu pada daftar Data yang telah disepakati oleh walidata unit pada Produsen Data melalui Forum Satu Data Kementerian.
