PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA KEMENTERIAN
Penyelenggaraan Satu Data Kementerian terdiri atas: a. perencanaan Data; b. pengumpulan Data; c. pemeriksaan Data; dan d. penyebarluasan Data;
