PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 51
pasal.id
Pemindahan kuota Nelayan Lokal dari Kapal Penangkap Ikan yang berada dalam satu SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, dengan ketentuan Kapal Penangkap Ikan yang memindahkan dan menerima kuota Nelayan Lokal memiliki: a. Daerah Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur dan provinsi yang sama; b. Alat Penangkapan Ikan yang sama; dan c. Pelabuhan Pangkalan yang sama.
