Pasal 50
pasal.id
(1) Kapal Penangkap Ikan yang telah memanfaatkan seluruh kuota Nelayan Lokal sebelum berakhirnya periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan, tidak dapat diterbitkan standar laik operasi dan persetujuan berlayar untuk melakukan Penangkapan Ikan. (2) Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan Penangkapan Ikan kembali pada periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan tahun berjalan setelah Kapal Penangkap Ikan mendapatkan tambahan kuota Nelayan Lokal. (3) Tambahan kuota Nelayan Lokal Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui: a. pemindahan kuota Nelayan Lokal dari Kapal Penangkap Ikan yang berada dalam satu SIUP; atau b. pemindahan kuota Nelayan Lokal dari Kapal Penangkap Ikan yang berbeda SIUP. (4) Pemindahan kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan atas kuota Nelayan Lokal yang belum dimanfaatkan.
