Pasal 19
pasal.id
(1) Setiap Orang yang telah memiliki SIUP dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak pertama kali diterbitkan dan belum merealisasikan alokasi Kapal Penangkap Ikan sebagaimana tercantum dalam SIUP: a. terhadap alokasi Kapal Penangkap Ikan yang belum direalisasikan belum diberikan kuota industri; dan b. Kementerian mencadangkan kuota industri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak SIUP diterbitkan. (2) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak SIUP pertama kali diterbitkan, pemilik SIUP belum merealisasikan sebagian atau seluruh alokasi Kapal Penangkap Ikan sebagaimana tercantum dalam SIUP, terhadap alokasi Kapal Penangkap Ikan yang belum direalisasikan tidak dapat diberikan kuota industri. (3) Bukti realisasi alokasi Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa BKP atas nama pemilik SIUP.
