PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 18
pasal.id
(1) Setiap Orang yang telah menerima kuota industri harus mengajukan permohonan Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan. (2) Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan. (3) Dalam hal Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan pada periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan tahun berjalan, Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan berlaku sampai dengan akhir periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan.
