PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 109
pasal.id
(1) Setiap Orang yang memiliki Kapal Pengangkut Ikan yang sedang melakukan kegiatan Pengangkutan Ikan dapat mengajukan perubahan Perizinan Berusaha subsektor Pengangkutan Ikan. (2) Kapal Pengangkut Ikan yang telah melakukan perubahan Perizinan Berusaha subsektor Pengangkutan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Pengangkutan Ikan di Daerah Penangkapan Ikan dan pendaratan ikan pada Pelabuhan Pangkalan yang tercantum pada Perizinan Berusaha Pengangkutan ikan sebelum perubahan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali trip sampai dengan Kapal
Pengangkut Ikan mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan.
