PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 108
pasal.id
(1) Setiap Orang yang memiliki Kapal Penangkap Ikan yang sedang melakukan kegiatan Penangkapan Ikan dapat mengajukan perubahan Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan. (2) Kapal Penangkap Ikan yang telah melakukan perubahan Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Penangkapan Ikan di Daerah Penangkapan Ikan dan pendaratan ikan pada Pelabuhan Pangkalan yang tercantum pada Perizinan Berusaha Penangkapan Ikan sebelum perubahan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali trip sampai dengan Kapal Penangkap Ikan mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan.
