PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI JAMINAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI
(1) Berdasarkan rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN setiap FKTP yang disampaikan oleh kepala FKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), Kepala SKPKD menyusun RKA-SKPKD yang memuat rencana penganggaran pendapatan Dana Kapitasi JKN. (2) Penganggaran pendapatan Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam akun pendapatan daerah, kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, jenis lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, objek pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP, rincian objek pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP, sub rincian objek pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP sesuai kode rekening berkenaan.
