Pasal 8
BAB 2 — PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI
(1) RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), paling sedikit memuat: a. pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN; b. pemanfaatan Dana Kapitasi JKN; dan
c. standar satuan harga. (2) Pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diuraikan berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diuraikan untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Standar satuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota. (5) Ketentuan mengenai format RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
