PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI JAMINAN...
Pasal 45
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah meningkatkan kapasitas Pengelolaan Dana Kapitasi JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peningkatan kapasitas Pengelolaan Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk sosialisasi, bimbingan teknis, workshop, dan pendampingan.
