PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI JAMINAN...
Pasal 21
BAB 2 — PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI
(1) Pembayaran Dana Kapitasi JKN oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), paling lambat tanggal 15 setiap bulan berkenaan. (2) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, pembayaran pada FKTP dilakukan pada hari kerja berikutnya.
