Pasal 20
BAB 2 — PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI
(1) Berdasarkan DPA SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), kepala FKTP melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Dana Kapitasi JKN. (2) Kegiatan yang bersumber dari Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dalam RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN dan DPA SKPD dengan memperhatikan pembayaran Dana Kapitasi JKN oleh BPJS Kesehatan. (3) Pembayaran Dana Kapitasi JKN oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disalurkan langsung
kepada rekening Bendahara Dana Kapitasi JKN berdasarkan: a. jumlah peserta yang terdaftar di FKTP sesuai dengan data dari BPJS Kesehatan; dan b. besaran Dana Kapitasi JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyaluran Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang merupakan pembayaran Dana Kapitasi JKN berbasis kinerja. (5) Penyaluran Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diinformasikan oleh BPJS Kesehatan kepada PPKD selaku BUD berupa notifikasi secara elektronik yang dapat dicetak.
