Pasal 14
BAB 2 — PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI
(1) Kepala FKTP dapat melakukan perubahan belanja pada RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk menyesuaikan pemanfaatan
Dana Kapitasi JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perubahan belanja RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada sub rincian objek dalam satu rincian objek, rincian objek belanja dalam satu objek, dan antar objek dalam satu jenis belanja pada RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN. (3) Perubahan belanja RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melebihi besaran alokasi pemanfaatan Dana Kapitasi JKN berdasarkan kebutuhan penggunaan jasa pelayanan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atas usulan kepala SKPD Dinas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Perubahan belanja RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala FKTP dan disetujui oleh kepala SKPD Dinas Kesehatan. (5) Perubahan belanja RKA-FKTP Dana Kapitasi JKN yang telah ditetapkan dan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh kepala FKTP kepada kepala SKPD Dinas Kesehatan.
