Pasal 13
BAB 2 — PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI
(1) Dalam hal rencana Penerimaan Dana Kapitasi JKN yang dianggarkan dalam Perda tentang APBD kabupaten/kota tidak sesuai dengan pembayaran Dana Kapitasi JKN setiap FKTP yang dibayarkan oleh BPJS Kesehataan, pemerintah
kabupaten/kota melakukan penyesuaian penganggaran alokasi Dana Kapitasi JKN pada APBD. (2) Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang menyebabkan perubahan rencana belanja pada APBD, pemerintah kabupaten/kota melakukan penyesuaian penganggaran alokasi Dana Kapitasi JKN pada APBD. (3) Dalam hal terdapat sisa Pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada akhir tahun anggaran berkenaan, digunakan kembali pada tahun anggaran berikutnya dengan melakukan penyesuaian penganggaran alokasi Dana Kapitasi JKN pada APBD. (4) Penyesuaian penganggaran alokasi Dana Kapitasi JKN pada APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan mengubah Perkada tentang penjabaran APBD mendahului Perda perubahan APBD. (5) Penetapan Perkada mendahului Perda perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3 (tiga) hari setelah diterimanya dokumen penyesuaian penganggaran alokasi Dana Kapitasi JKN secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Materi muatan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dimuat dalam rancangan Perda tentang perubahan APBD. (7) Dalam hal tidak dilakukan penetapan perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), materi muatan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. (8) Penetapan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung setelah Perkada ditetapkan.
