PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL...
Pasal 29
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan oleh gubernur dan bupati/walikota. (2) Menteri dapat melimpahkan kepada gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan oleh bupati/walikota. (3) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan kepada pemegang IUJP atau SKT. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pengawasan administrasi dan teknis.
