PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL...
Pasal 28
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Gubernur wajib menyampaikan laporan pembinaan penyelenggaraan jasa pertambangan di lingkup wilayahnya kepada Menteri. (2) Bupati/walikota wajib menyampaikan laporan pembinaan penyelenggaraan jasa pertambangan di lingkup wilayahnya kepada gubernur.
