PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENGADAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI...
Pasal 7
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
Pola penyelenggaraan pengadaan materiil diatur melalui dua (2) tingkat : a. pengadaan tingkat pusat;
- diselenggarakan oleh UO Dephan, UO Mabes TNI dan UO Mabes Angkatan;
- merupakan pengadaan materiil untuk memenuhi kebutuhan di lingkungan Dephan dan TNI dalam rangka pengembangan kekuatan, penggunaan kekuatan dan pembinaan kekuatan, dengan pertimbangan:
a) keseragaman dalam tipe dan mutu;
b) diperlukan pengendalian terpusat;
c) penekanan waktu; dan
d) penekanan harga.
b. pengadaan tingkat daerah;
- diselenggarakan oleh Komando Utama;
- merupakan pengadaan materiil untuk memenuhi kebutuhan Kotama dilakukan oleh Pangkotama dalam rangka pembinaan kekuatan di daerah, dengan pertimbangan : a) tidak dialokasikan secara fisik oleh pusat; b) peningkatan ekonomi daerah; dan c) tidak mutlak diperlukan keseragaman tipe dan mutu.
