PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENGADAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI...
Pasal 6
BAB 2 — KETENTUAN PEMBINAAN
(1) Pembinaan pengadaan materiil dilaksanakan organisasi Dephan dan TNI melalui fungsi terkait. (2) Pembinaan pengadaan hakekatnya meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan materiil yang tepat jenis, jumlah, waktu dan harga wajar. (3) Pembinaan pengadaan materiil berpedoman pada standar materiil Dephan/TNI dan standar kebutuhan serta standar harga.
