PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 30
BAB 6 — SATUAN KERJA DAN LOKASI
(1) BBP2HP membentuk Satuan Kerja nonstruktural di bidang pelayanan pengembangan usaha yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan analisis beban kerja. (2) Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Penanggung Jawab Satuan Kerja.
