PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, pengelolaan data informasi dan publikasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan informasi pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. (2) Seksi Sarana Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang sarana pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
