PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pelayanan Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan bimbingan teknis sarana pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; b. pelaksanaan pengelolaan data informasi dan publikasi pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; c. pelaksanaan pelayanan informasi dan sarana pengembangan usaha pengolahan pemasaran hasil perikanan; dan d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelayanan informasi dan sarana pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
