Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Pengujian dan Sertifikasi Produk menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengujian persyaratan kelayakan pengolahan dan penganekaragaman produk, serta sertifikasi produk penggunaan tanda SNI hasil perikanan; b. pelaksanaan bimbingan teknis pengujian persyaratan kelayakan pengolahan dan penganekaragaman produk, serta sertifikasi produk penggunaan tanda SNI hasil perikanan; c. pelaksanaan pemeliharaan sistem manajemen mutu laboratorium dan sertifikasi produk hasil perikanan; d. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi nutrisi produk dan metode pengujian hasil perikanan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian persyaratan kelayakan pengolahan dan penganekaragaman produk, serta sertifikasi produk penggunaan tanda SNI hasil perikanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
